Membuka 6 gerai baru hingga mendapat 150 pesanan katering, para pelaku UMKM ini rasakan manfaat nyata dari kerja sama Grab dengan LKPP
Marketing.co.id – Berita UMKM | Pada Agustus 2020, Grab Indonesia mendapatkan kepercayaan menjadi salah satu PPMSE (e-merchant) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam Portal Bela Pengadaan.
Melalui kerja sama ini, Grab mampu membantu memperluas akses pasar para mitra merchant UMKM terutama ke sektor pemerintah. Peningkatan pesanan dari sektor pemerintah terbukti dirasakan Kusmanadi pemilik restoran Ayam Taliwang Mbok Sutil di Jakarta, dan Fajar Mubarok Syahri pemilik Katering Mubarok di Medan yang selama pandemi ini baru bergabung di platform Grab.
Kusmanadi mengaku banyak mendapatkan pesanan dari sektor pemerintahan seperti BUMN, Balai Kota DKI Jakarta, dan kantor Kementerian untuk keperluan rapat dan juga makan siang pegawai.
“Memang pesanannya tidak setiap hari karena pada saat pandemi banyak kantor yang juga menerapkan sistem WFH, tetapi saya sangat terbantu dengan pesanan yang dilakukan instansi pemerintah ini karena biasanya mereka memesan dalam jumlah yang banyak dimana satu pesanan bisa mencapai 45-50 porsi dan pesanan seperti ini bisa 3-4 kali seminggu,” jelas Kusmanadi.
Begitu pun Fajar Mubarok Syahri, setelah bergabung dengan GrabFood, pesanan yang diterimanya meningkat dan mulai banyak lembaga serta instansi pemerintah di sekitarnya yang juga memesan katering untuk keperluan makan sehari-hari pegawai dan keperluan rapat.
“Dalam seminggu bisa 2-3 kali pesanan dari instansi pemerintah dengan jumlah yang bisa mencapai 150 box dalam sehari, belum lagi kalau mereka juga memesan untuk coffee break,” ungkap Fajar.
Kerja sama ini merupakan sebuah wujud nyata dalam mendukung sektor UMKM sekaligus mendukung keberlangsungan usaha UMKM di tengah pandemi, agar bisa terus bertahan dan berkembang serta mempercepat transformasi digital.
Hingga saat ini, lebih dari 100 badan pemerintahan tingkat Kementerian Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah telah aktif menggunakan layanan dan produk UMKM dan mitra merchant Grab melalui Portal Bela Pengadaan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.