Marketing.co.id – Berita Marketing | Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi hingga Maret 2021 mencapai sekitar 1,9 juta ton. Sementara target penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021 mencapai 9,04 juta ton.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebutkan, subsidi pupuk tahun 2020 berlaku bagi 6 jenis pupuk yakni pupuk Urea, SP36, ZA, NPK, NPK formula khusus juga pupuk Organik. “Pemerintah tetap mengupayakan stok pupuk selalu tersedia selama menjalani pembatasan sosial atau masa penanganan Covid19 ini,” kata Mentan SYL.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menyatakan, untuk 2021 sampai dengan 30 Maret 2021, dari target 9,04 juta ton, realisasinya 1,9 juta ton atau lebih kurang 21,05% (dari target penyaluran tahun 2021).
“Penerima manfaat langsung pupuk bersubsidi adalah petani kecil dengan luas garapan 2 hektare. Sasaran penerima manfaat subsidi pupuk tahun 2021 sebanyak 16,6 juta petani berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Hal ini mencakup 32 juta hektare luas tanam yang digunakan, di antaranya untuk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan,” papar Sarwo Edhy, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI tentang pupuk bersubsidi dan Kartu Tani di Jakarta, Senin (5/4).
Dijelaskannya, dengan alokasi subsidi sebesar Rp 25,276 triliun, rata-rata alokasi subsidi sebesar Rp 1,52 juta per petani per tahun atau Rp 766.000 per hektare per tahun. “Subsidi pupuk mendorong penggunaan pupuk untuk mengoptimalkan potensi genetik produktivitas varietas unggul. Pada daerah yang produktivitasnya sudah tinggi, subsidi pupuk berperan mempertahankan produktivitas agar tidak turun,” terangnya.
Lebih lanjut Sarwo Edhy mengatakan, terdapat sejumlah kendala dalam pengelolaan pupuk bersubsidi. Di antaranya, keterbatasan anggaran, kapasitas petugas pendamping petani terbatas jumlah dan kualitasnya, sarana pendukung sistem pendataan dan pengawalan penyaluran pupuk kurang memadai dan rawan penyimpangan.
Atas kendala tersebut, Kementan mengusulkan memanfaatkan fasilitasi kredit usaha rakyat (KUR), dana desa, bantuan APBD untuk mengatasi keterbatasan anggaran APBN. Adanya penambahan personal penyuluh pertanian, peningkatan infrastruktur pendukung pada kostratani kecamatan, dan akselerasi digitalisasi sistem e-RDKK, kartu tani dan sistem e-verifikasi validasi yang mudah diakses untuk meningkatkan transparansi pelayanan publik.
“Kebijakan subsidi pupuk mempunyai dampak ekonomi yang tinggi dan positif terhadap subsektor tanaman pangan,” tandas Sarwo Edhy.