Menuju Pasar Tenaga Kerja yang Lebih Adil dan Setara
Marketing.co.id ā Berita Lifestyle | Pemerintah telah melarang atau menghapus aturan mengenai pencantuman batas usia dalam lowongan kerja. Kebijakan ini dipandang sebagai tonggak penting dalam perjalanan menuju pasar tenaga kerja yang lebih adil dan setara di Indonesia.
Syarat usia dalam iklan lowongan kerja selama ini sering kali membuat banyak pencari kerja, khususnya yang berusia di atas 35 tahun, kehilangan kesempatan meski masih memiliki keterampilan dan pengalaman yang relevan. Dengan kebijakan baru ini, perusahaan tidak lagi diperkenankan mencantumkan batas usia maksimal atau minimal, kecuali untuk pekerjaan yang secara teknis menuntut syarat fisik tertentu.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melarang adanya batas usia dalam lowongan kerja melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Menurutnya, larangan ini dibuat karena masih banyak rekrutmen kerja yang menunjukkan praktik diskriminasi, mulai dari usia, penampilan, hingga status pernikahan.Ā āSE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,ā ujar Yassierli dikutip dari CNNIndonesia. āKesempatan kerja harus terbuka berdasarkan kompetensi, bukan usia.ā
Bagi pencari kerja, terutama kalangan profesional senior, aturan ini membawa angin segar. Mereka kini memiliki peluang yang lebih besar untuk kembali bersaing di pasar kerja. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran usia produktif yang selama ini terpinggirkan karena batasan administratif.
Meski memberikan keuntungan dari sisi keragaman talenta, aturan baru ini menuntut perusahaan untuk beradaptasi. Rekrutmen harus lebih fokus pada keterampilan, kapasitas, serta kecocokan budaya kerja, bukan faktor demografis semata.
Selain itu, HR ditantang untuk mengelola tenaga kerja lintas generasi dengan program pelatihan yang relevan, skema benefit yang inklusif, dan budaya kerja yang menghargai perbedaan.
Menuju Kesetaraan di Dunia Kerja
Penghapusan diskriminasi usia menjadi bagian dari tren global menuju praktik ketenagakerjaan yang lebih setara. Di banyak negara, kebijakan serupa terbukti meningkatkan produktivitas sekaligus memperkaya perspektif dalam tim kerja. Indonesia kini ikut melangkah dalam arus perubahan tersebut, membuka jalan menuju dunia kerja yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjunjung nilai keadilan sosial.
Langkah pemerintah menghapus aturan batas usia pencari kerja adalah sinyal kuat bahwa pasar tenaga kerja Indonesia tengah bergerak menuju era yang lebih inklusif. Bagi perusahaan, kebijakan ini menuntut perubahan cara pandang bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya ditentukan oleh usia tenaga kerja, melainkan oleh kompetensi, pengalaman, dan semangat kolaborasi lintas generasi.