Mayoritas Netizen Indonesia Terpapar Iklan Judol di Media Sosial

[Reading Time Estimation: 3 minutes]

Sepanjang 2023, PPATK mencatat total perputaran uang dari judol mencapai Rp 327 triliun dari 168 juta transaksi yang dilakukan 3,29 juta masyarakat Indonesia.

Marketing.co.id – Berita Marketing | Penyebaran iklan judi online (Judol) di Indonesia telah mencapai tingkat yang cukup mengkhawatirkan, hal ini terlihat dari survei Populix terhadap pengguna internet. Menurut hasil survei tersebut, 82% pengguna internet pernah melihat iklan judi online selama enam bulan terakhir dan 63% dari mereka mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet.

Data yang memprihatinkan sebelumnya juga dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencatat total perputaran uang dari judol sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun. Total perputaran uang itu tercatat dari 168 juta transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta masyarakat Indonesia.

Survei bertajuk “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” ini memberikan gambaran tentang sejauh mana paparan dan dampak iklan judi online terhadap pengguna internet. Survei itu juga menemukan di antara berbagai jenis iklan judi online, permainan judi slot paling sering dilihat dan mendominasi dengan angka yang cukup tinggi sebesar 80%. Berikutnya diikuti dengan iklan judi domino (59%), poker online (48%), kasino online (47%) dan judi bola (44%).

Selain itu, sebanyak 84% responden mengamati bahwa iklan judi online sering kali masuk dalam konten-konten media sosial, seperti Instagram, YouTube, dan Facebook. Iklan-iklan ini juga mendapat ruang yang signifikan di situs web, khususnya di situs web film (55%) dan situs web gaming (57%). Selain website dan media sosial, judi online  juga sering terlihat dari konten-konten para influencer yang melakukan promosi judi online (20%).

Head of Social Research, Populix Vivi Zabkie dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa iklan judi online di Indonesia kini menghadapi tingkat paparan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan 63% responden selalu melihat iklan judi online setiap kali mereka mengakses internet, baik itu di website maupun media sosial. Iklan judi online memberikan dampak nyata terhadap minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut.

“Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online,” ujar Vivi.

Dampak dari paparan iklan perjudian online menjadi nyata, dengan 41% responden mengungkapkan tertarik untuk membuka situs perjudian online. Dari jumlah tersebut sebanyak 16% responden di antaranya mengaku mencoba perjudian online.

Sementara itu, ketika bertransaksi, responden Populix mengatakan mereka yang terlibat dalam perjudian online lebih suka menggunakan e-wallet untuk bertransaksi. Sedang nilai transaksi pada umumnya di bawah IDR 100.000. Temuan ini sejalan dengan catatan PPATK tahun lalu yang menyebutkan hal yang sama. PPATK menyimpulkan jika penjudi online berasal dari kelompok pendapatan rendah.

Menanggapi temuan tersebut, masyarakat menyatakan keinginan kuat terhadap intervensi pemerintah untuk membatasi iklan perjudian online. Sebanyak 74% responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membatasi akses terhadap situs judi online.

Sejak Juli 2023, sampai saat ini Kemenkominfo telah menutup akses ke sekitar 3,4 juta konten terkait perjudian online. Dalam upaya memberantas judi online, Kemenkominfo memutus akses ke sarana judi online serta memperingatkan platform digital untuk mengendalikasi DNS (Domain Name System) publik yang menjadi celah untuk mengakses situs judi online. Kemenkominfo juga memutus Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina yang terindikasi menjadi sarana yang banyak digunakan untuk mengakses situs judi online di Indonesia.

“Kita telah memiliki teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online lebih efektif sehingga mengurangi praktik dan dampak negatif dari praktik judi online,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dikutip Antaranews, Senin (23/9).

Menurut Budi, pemberantasan judi online harus dilakukan secara berlanjut dan konsisten dengan melibatkan seluruh satuan kerja di Kemenkominfo dan lembaga terkait lainnya. Kelompok pemuda, organisasi keagamaan, kelompok mahasiswa, hingga kelompok emak-emak saat ini sudah digandeng untuk mendukung kampanye pencegahan dan pemberntasan judi online. “Sosialisasi yang masif tentunya harus terus dilakukan kepada Masyarakat,” pungkas Budi.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here