Ciptakan Ekosistem Keuangan Digital yang Bersih, Ini Aksi dan Strategi Fintech Hadapi Penipuan Judi Online

[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Kunci pemberantasan judol: perkuat kolaborasi dalam ekosistem digital, AFTECH gelar ngopi bareng Kominfo untuk bersama #stopjudol karena #judoladalahpenipuan

Marketing.co.id – Berita Digital | Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mengadakan kegiatan offline “Ngopi (Ngobrol Pintar) Bareng Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Hadapi Penipuan Judi Online” di Media Center, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, (11/9).

Kegiatan ini merupakan salah satu agenda AFTECH bersama anggota perusahaan industri fintech sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dalam mendukung Kominfo memberantas segala bentuk aktivitas penipuan judi online.

Sebagai asosasi yang menaungi industri fintech di Indonesia, AFTECH menekankan bahwa segala bentuk aktivitas dan transaksi judi online adalah kegiatan ilegal dan penipuan yang dapat merusak tatanan sosial dan kesehatan finansial masyarakat. AFTECH berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah serta berbagai pihak dalam memutus rantai aktivitas ini.

Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir dalam sambutannya menyampaikan bahwa AFTECH dan para pelaku industri fintech, bersama regulator, berkomitmen dalam memerangi praktik penipuan judi online. Acara ini merupakan upaya kolektif untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang bersih dari penipuan judi online.

AFTECH menekankan kepada seluruh anggotanya untuk melakukan penguatan kondisi industri melalui penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC). Aspek pelindungan data konsumen, keamanan siber, pengentasan fraud, serta anti pencucian uang dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme (APU dan PPT) terus diperkuat untuk meningkatkan digital trust masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi menyampaikan permohonan khusus kepada rekan anggota AFTECH agar terus melakukan asessment terhadap sistem elektronik yang dimiliki yang disertai memberikan masukan kepada Kominfo untuk terus mencari dan melakukan terobosan dalam pemberantasan judi online terutama dari sisi pembayaran serta mendorong PSE untuk tunduk pada seluruh regulasi termasuk dalam hal kedisiplinan pendaftaran PSE dan kewajiban penandatanganan Pakta Integritas Pemberantasan Judi Online.

Rangkaian acara ini juga diisi dengan diskusi panel terkait “Dampak Judi Online pada Fintech dan Solusi Kebijakan di Ekosistem Digital”. Dipandu Wakil Sekretaris Jenderal II AFTECH Firlie Ganinduto, diskusi panel tersebut menghadirkan pakar di bidang regulasi dan pemain industri fintech yang lebih membahas mengenai implementasi regulasi serta bagaimana kolaborasi lintas sektoral sangat dibutuhkan dalam pemberantasan penipuan judi online dikalangan masyarakat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Hokky Situngkir menyampaikan bahwa pemberantasan penipuan judi online oleh Kominfo dilakukan dari proses hulu ke hilir dengan menekankan digital safety. Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif ICT Watch Indriyatno Banyumurti yang turut mempertegas bahwa kolaborasi diperlukan untuk mendukung pemberantasan penipuan judi online bagi masyarakat yang dapat dilakukan dengan penggunaan bahasa daerah setempat dan keterlibatan akar rumput pada masing-masing daerah.

Sebagai pelaku industri fintech yang melayani konsumen secara langsung, Direktur Utama ShopeePay Indonesia Radityo Triatmojo pun turut memberikan sambutan positif mengenai inisiasi kolaborasi yang terus dilakukan, baik dari AFTECH, Kominfo maupun instansi lainnya dalam upaya pemberantasan penipian judi online. Dalam kesempatan ini, AFTECH mengajak masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menggaungkan kampanye #STOPJUDOL karena #JUDOLADALAHPENIPUAN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here