Marketing.co.id – Berita Marketing | Peran perempuan di bidang hukum sangat vital karena perempuan mempunyai keanekaragaman perspektif, terlebih lagi perempuan merupakan pengambilan keputusan yang lebih baik dan membawa iklim keseimbangan dalam penegakan hukum.
Demikian diungkapkan Ketua Junior Chamber International (JCI) Femme Ana Agustine, organisasi pengusaha muda internasional yang mewadahi perempuan Indonesia. Dia pun percaya dengan lebih banyak perempuan yang terlibat, penegakan hukum dapat lebih sensitif terhadap isu-isu yang mempengaruhi perempuan dan kelompok minoritas lainnya. Perempuan memiliki peran penting memberi kontribusi tegaknya negara hukum.
Seperti kita ketahui, Indonesia sebagai negara hukum seperti disebutkan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 mengandung makna semua orang harus diatur oleh hukum yang adil dan merata. Tak boleh ada orang yang berada diatas hukum itu sendiri. Prinsipnya, equal justice for all atau kesetaraan keadilan bagi semua, hukum tidak membedakan seorang atau diskriminasi berbasis gender.
Baca juga: Rekomendasi Grant Thornton: 5 Cara Dorong Kesetaraan Gender dalam Perusahaan
“Dan tentunya Advokasi untuk Kesetaraan Gender juga merupakan representasi dan role model inspirasi bagi Generasi Muda. Dimana perempuan yang sukses di bidang hukum menjadi role model yang menginspirasi generasi muda perempuan untuk mengejar karir di bidang ini. Dan secara otomatis hal ini meningkatan representasi kaum perempuan. Kehadiran perempuan di posisi-posisi penting seperti hakim, jaksa, dan pengacara membantu meningkatkan representasi gender dalam sistem hukum,” tegas wanita yang juga menggeluti bisnis ini, di Jakarta, Senin (29/7).
Menurut dia, untuk dapat membuka lebih banyak lagi peluang kesetaraan bagi perempuan dalam bebagai bidang baik dalam kehidupan sosial di masyarakat, baik sebagai lawyer, pelaku bisnis dan lainnya, dapat dilakukan dengan lima hal.
Pertama, Pendidikan dan Pelatihan. Misalnya dengan memberikan beasiswa dan dukungan finansial untuk perempuan yang ingin mengejar pendidikan tinggi, terutama dalam bidang yang kurang terwakili oleh perempuan seperti STEM, hukum, dan bisnis.
“Lebih dari itu kita juga bisa membuat Program Pelatihan Khusus seperti menyediakan pelatihan dan workshop yang fokus pada pengembangan keterampilan yang dibutuhkan untuk sukses dalam karir profesional,” kata Ana.
Kedua, Kebijakan dan Regulasi. Dengan mendorong perusahaan dan institusi untuk menerapkan kebijakan perekrutan yang inklusif dan adil, termasuk kebijakan cuti melahirkan dan fasilitas penitipan anak. “Hal ini tentu diperkuat dengan perlindungan dari diskriminasi, yakni dengan menguatkan undang-undang yang melarang diskriminasi gender di tempat kerja dan menjamin kesetaraan upah untuk pekerjaan yang setara,” sambung dia.
Ketiga, Dukungan Karir. Melalui kegiatan mentoring dan sponsorship serta Jaringan dan komunitas. Melalui program mentoring perempuan dapat mendapatkan bimbingan dari profesional berpengalaman. Sedangkan aktifitas sponsorship dari pemimpin perusahaan juga penting untuk membuka peluang karir bagi pekerjanya.
“Disinilah Jaringan dan Komunitas juga menjadi hal yang harus diperhatikan, pekerja perempuan harus mampu membentuk jaringan profesional dan komunitas yang mendukung pengembangan karir perempuan, seperti asosiasi pengacara perempuan atau jaringan bisnis perempuan”.

Keempat, Kesadaran dan Edukasi. Upaya yang dilakukan yakni pelatihan kesetaraan gender dan kampanye publik. “Mengadakan pelatihan kesetaraan gender di tempat kerja berguna untuk meningkatkan kesadaran tentang kesetaraan gender dan mengurangi bias. Sedangkan menjalankan kampanye publik perlu dilakukan untuk mengubah persepsi sosial tentang peran perempuan dan pentingnya kesetaraan gender,” ucapnya.
Kelima, Partisipasi dan Kepemimpinan, “Pekerja wanita harus turut berpartisipasi dalam dunia kepemimpinan negara dan turut mewakili suara wanita di pemerintahan,” jelas lulusan Magister Hukum dari Universitas Trisakti ini.
Ana mengaku terinspirasi untuk menjadi salah satu perempuan yang berkarier dan berkecimpung dalam bidang hukum di indonesia dikarenakan melihat adanya kesempatan untuk membantu orang lain melalui advokasi hukum, memberikan nasihat hukum, atau membela mereka yang tidak mampu membela diri sendiri.
“Saya melihat berbagai dampak positif yang dapat diberikan oleh hukum dalam memperbaiki kehidupan masyarakat, baik melalui advokasi, reformasi hukum, atau pemberdayaan hukum. Juga adanya rasa tanggung jawab untuk berkontribusi pada sistem hukum yang adil dan efektif, yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” ungkap wanita berdarah Jambi ini.
Baca juga: Hukumonline.com Perkuat Literasi Hukum Lewat Teknologi
Ana memiliki spesialisasi di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perusahaan, Hukum Perlindungan Konsumen, dan Hukum Keluarga. Di Tahun 2016, wanita yang pernah mengawali karirnya di PT. First Asia M&A Jakarta ini, mendirikan Indonesia Global Lawfirm, yakni law firm yang menangani lingkup bisnis Pendirian Perusahaan, Layanan dan Kepatuhan Kesekretariatan Perusahaan (corporate secretarial services), Hukum Perusahaan terutama Penanaman Modal Asing (PMA), Hukum Ketenagakerjaan, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Pasar Modal, Hukum Imigrasi, Hukum Pidana, dan Hukum Perdata.
“Indonesia Global Lawfirm didirikan karena melihat adanya kesempatan dan potensi pasar yang besar untuk dapat membantu orang asing dalam berinvestasi di Indonesia. Karena saya spesialis menangani Klien asing terutama China, dan pada saat itu sangat banyak orang asing yang menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan investasi,” ungkap Ana yang juga fasih berbahasa Mandarin.